Bupati Karo Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator
Kabanjahe, Detak Indonesia--Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang pimpin Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Karo, Sumatera Utara Rabu (8/6/2022).
Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah ditetapkan pada 27 Desember 2021 yang lalu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02/2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03/2022 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan organisasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Tulis Komentar